JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia per tanggal 19 Januari 2022 memberlakukan minyak goreng satu harga yakni Rp14 ribu per liter.
Hal ini terungkap dalam rapat Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Selasa (18/01/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Pemerintah memutuskan menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro dan industri kecil.
Pemerintah memastikan masyarakat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000,00 per liter. Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu pekan dari tanggal pemberlakuan,” Menko Airlangga menjelaskan.
Ia menjelaskan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu enam bulan. Pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait implementasi kebijakan ini.
"Selisih harga minyak goreng ini akan diberikan dukungan pendanaan dari BPDPKS sebesar Rp7,6 triliun," ucap Airlangga.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait