KPK Urai Nilai Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun Selama 20 Tahun, Ini Jumlahnya

Arie Dwi Satrio
Mantan Pejabat DJP Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah mengurai nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Kemudian, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

Nah, Rafael Alun Trisambodo bakal segera disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS," ujar dia, Minggu (20/8/2023).

Ali mengungkapkan, total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun itu bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.

"Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," ungkap dia.

KPK sendiri menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Ini bermula, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi hanya sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Uang yang diterima Rafael itu selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, seiring berjalannya proses penyidikan, ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun hingga mencapai Rp16,6 miliar.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan TPPU Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dia dijerat dengan pasal pencucian uang.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Rafael Alun Diduga Cuci Uang hingga Rp94,6 Miliar selama 20 Tahun ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/rafael-alun-diduga-cuci-uang-hingga-rp946-miliar-selama-20-tahun/2.


 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network