Buntut Keluhan Warga Pulokerto Soal Debu Batubara, Komisi IV DPRD Sumsel Minta PT RMK Energy Ditutup

Sidra
Komisi IV DPRD Sumsel saat memediasi PT RMK Energy dan perwakilan warga Kelurahan Pulokerto bersama kuasa hukum saat rapat di Ruang Banggar DPRD Sumsel, Selasa (15/8/2023). (iNewspalembang.id/sidratul muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Konfik PT Royaltama Mulia Kontrakindo (RMK) Energy dengan warga RT 25 dan 26 Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang dimediasi Komisi IV DPRD Sumsel, di Ruang Banggar DPRD Sumsel, Selasa (15/8/2023).

Dalam rapat bersama tersebut, Komisi IV DPRD Sumsel memanggil pihak PT RMK Energy yang diwakili General Manajer Togar Sihotang, perwakilan masyarakat RT 25 dan 26 RW Kelurahan Pulokerto bersama kuasa hukumnya.

Masalah ini terkait dengan adanya aktivitas operasional yang dilakukan PT RMK Energy di wilayah Pulokerto hingga menyebabkan debu-debu dari batubara yang membuat lingkungan tercemar.

Kondisi ini sendiri sebenarnya diketahui sudah terjadi sejak lama. Namun, ketika ada laporan masyarakat ke Polda Sumsel pada tahun 2021 lalu, maka masalah ini baru ada pembicaraan.

Menurut perwakilan dari RT 25 dan 26 RW Kelurahan Pulokerto, bahwa pihak PT RMK Energy tidak menyiram debu, namun hanya siang mengkondisikan debu tersebut.

“Apo nak kamu bunuh nian, makmano kalu bapak jadi aku aku jadi bapak, debu alus melayang, jadi tolong pak nak makmano. Jadi nak kamu bunuh nian apo, dienjuk tanah kuburan?,” keluh Mardi, Ketua RT 25, pada rapat tersebut.

Mardi juga mempertanyakan fungsi dari humas PT RMK Energy yang selalu memblokir telepon mereka saat dihubungi soal permasalahan debu ini.

“Seandainya rumah bapak kami kotori dengan batu bara cakmano rasonyo. Fungsi humas apo, urusi masyarakat. Yang disayangkan disini dari perusahaan adalah humas, dan Arya, nomor ponsel masyarakat di blokir, Arya selalu ditespons td tak dibalas,” tegas dia.

Nah mendengar ragam keluhan dari warga RT 25 dan 26 RW Kelurahan Pulokerto, anggota Komisi IV DPRD Sumsel langsung memberikan pandangan.

Menurut Askweni dari fraksi PKS, sebenarnya permasalahan ini dari tahun 2014 hingga 2020 dan PT RMK Energy sudah tak manusiawi dengan masyarkat.

“Tahun 2021 lalu ada laporan ke Polda Sumsel baru ada pembicaraan, kemudian RMK ini juga masuk dalam 29 perusahaan dengan proper merah,” kata dia.

Anggota Komisi IV lainnya, Andi Dinialdie dari Fraksi Golkar mengungkapkan, permasalahan ini sudah berlarut larut dan tidak diselesaikan oleh PT RMK. Bahkan tidak hanya di Palembang, melainkan di wilayah Kabupaten Muara Enim juga seperti itu.

“Secara pribadi ini perusahaan yang kurang ajar. Karena perusahaan ini tidak ada itikad baik, maka harus ditutup selama lamanya, sebelum lingkungan diperbaiki,” tegas dia.

Begitu juga diutarakan Iwan Hermawan, dari cerita yang sudah didengar, dari perusahaan bicara sudah terjalin hubungan baik. Tapi kalau sudah terjalin maka tidak ada gejolak aksi warga hingga saat ini.

“Artinya persoalan debu ini sudah dari tahun 2012, tadi dari hasil kesepakatan baru satu kali dipenuhi baru sekali tahun 2021. Ini kan cuma mengurus 186 KK, masak untung bermiliar miiar dari PT RMK hanya bantu satu kambing ke satu RT,” jelas dia. 

“Orang perusahaan selalu bicara tentang cari makan, tapi cari makan dengan meracuni orang. Memang anda karyawan, tapi harus merespon laporan masyarakat,” tandas dia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network