Sidang Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, JPU Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Anang Achmad Latif
JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor diminta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Penolakan tersebut diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (11/7/2023).
Terdakwa Anang Achmad Latif yang disidang bersama mantan Menkominfo, Johnny G Plate itu, dinilai JPU telah merugikan keuangan negara.
"Perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar JPU.
JPU mengungkapkan, bahwa masyarakat di daerah terluar atau terpencil yang seharusnya menikmati hasil proyek ini tidak boleh menjadi korban.
"Pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai, karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," tegas JPU.
Dalam sidang tersebut, JPU menyimpulkan pihak-pihak yang melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo: Perbuatannya Timbulkan Kerugian Negara ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-dirut-bakti-kominfo-perbuatannya-timbulkan-kerugian-negara/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait