SEKAYU, iNews.id - Tak kurang 100 kilogram ganja kering asal Medan, yang akan diselundupkan ke Musi Banyuasin (Muba) berhasil digagalkan Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muba, Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, di jalan lintas Palembang-Jambi Km 204, depan Mapolsek Bayung Lencir.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, ada tiga tersangka yang berhasil diamankan anggotanya, dan ketiga tersangka bukan warga Sumsel, melainkan dua warga Medan, Sumatera Utara berinusial FS, AF dan satu warga Jawa Barat berisinial AS.
"Kedua tersangka FS dan AF diamankan ketika melintas di jalan lintas Palembang-Jambi, menggunakan mobil jenis Avanza hitam bernomor polisi BM 1934 LT dengan membawa Narkoba jenis ganja kering sebanyak 100 kg," kata Kapolda didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy beserta jajaran dalam press rilis dihalaman Mapolres Muba, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, saat itu Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir sedang melakukan razia KKYD, lalu mobil tersebut melintas dan saat digeledah ditemukan barang bukti ganja kering kemudian dilakukan pengembangan yang langsung di back up Polres Muba.
Ia menjelaskan, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait