PALEMBANG, iNewspalembang.id – KPU Sumsel merilis hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Sumsel pada Pemilu 2024.
Dari total 1255 bacaleg DPRD Provinsi Sumsel dari 18 partai politik (parpol), tercatat hanya 130 yang memenuhi syarat (MS), sedangkan yang belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 1125 bacaleg.
Menurut Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, ada begitu banyak catatan yang kurang saat verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg DPRD Sumsel ini.
“Misal untuk KTP, ada KTP yang tidak terbaca, tidak mengunggah foto terbaru, nama berbeda dengan nama pada SILON, hingga KTP yang diunggah bukan milik bakal calon,” ujar dia, Sabtu (24/6/2023).
Amrah mengungkapkan, bahwa itu baru untuk KTP, belum lagi dokumen-dokumen lainnya, seperti dokumen ijazah bakal calon. Ada nama yang berbeda dengan nama pada SILON dan KTP. Bahkan fotocopy ijazah bukan milik bakal calon.
“Lalu untuk dokumen kesehatan bebas narkoba, ada nama berbeda dengan nama pada SILON dan KTP. Ada juga dokumen ini bukan milik bakal calon,” ungkap dia.
Tak cukup disitu, klasifikasi hasil verifikasi administrasi untuk dokumen lainnya pun masih ada bakal calon yang bekerja sebagai ASN. Berikutnya ada bakal calon yang masih berstatus anggota DPRD dari partai yang berbeda.
“Nah, bagi bacaleg berstatus anggota DPRD dari partai yang berbeda ini, tidak menggugah dokumen terkait pengunduran diri sebagai anggota parpol peserta pemilu pada pemilu terakhir, dalam hal berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten/kota yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait