JAKARTA, iNewspalembang.id – Pemegang saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyetujui dividen sebesar 12,6 triliun atau 100 persen dari laba bersih perseroan tahun buku 2022.
Hal itu tertuang pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PTBA yang juga anggota dari Grup MIND ID, untuk Tahun Buku 2022 di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Menurut Sekretaris Perusahaan PTBA, Apollonius Andwie, dalam RUPS tersebut, Laporan Tahunan yang disetujui yakni, disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan; disetujuinya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris; disahkannya Laporan Tahunan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2022.
Kemudian, ditetapkannya tantiem untuk Direksi dan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2022 dan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2023; disetujuinya penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023; dan disetujuinya perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
"Selain itu, RUPS menyetujui Pengukuhan (ratifikasi) atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara; Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara," ujar dia.
Dalam RUPS ini, para pemegang saham juga menyetujui usulan perubahan susunan pegurus Perseroan. RUPS PTBA mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Agus Suhartono sebagai Komisaris Utama dan Devi Pradnya Paramita sebagai Komisaris. RUPS juga menyetujui pengangkatan Irwandy Arif sebagai Komisaris Utama, Kurnia Toha sebagai Komisaris Independen, dan Rahmat Hidayat Pulungan sebagai Komisaris Independen.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait