PALEMBANG, iNewspalembang.id - Hasil sidang mediasi antara pihak penggugat Eddy Ganifo dengan tergugat l Maria Fransisca M, dan tergugat ll Ahli Waris M, berujung gagal mencapai kesepakatan.
Dalam sidang mediasi yang diketuai Majelis Hakim Edi Fahlawi SH MH dan dihadiri pihak pengugat dan tergugat, Rabu (24/5/2023) itu, pihak penggugat Edy Ganifo tidak bisa melampirkan bukti bukti pembayaran, seperti digugatkan.
Menurut Kuasa Hukum tergugat l, Edward Jaya SH MH, mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal, dikarenakan pihak pengugat tidak bisa melampirkan bukti bukti pembayaran yang katanya lunas.
“Maka dengan alasan itulah mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal," ujar dia, usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/5/2023).
Edward mengungkapkan, dalam mediasi sebelumnya Majelis Hakim sudah minta kepada pihak pengugat untuk membawa bukti bukti pembayaran yang katanya lunas.
“Tapi kenyataan pihak pengugat sama sekali tidak membawa alat bukti, nah itu lah alasan mediasi ini ditunda atau gagal," ungkap calon DPD RI asal Sumsel itu.
Atas dasar itu, Edward meminta kepada Majelis Hakim agar mediasi ini dihentikan atau disetop. Apalagi, dalam perkara ini Eddy Ganefo sudah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumsel.
“Kami minta kepada pihak Polda Sumsel, untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Sumsel, agar tersangka ini segera ditangkap dan di proses di persidangan,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya perkara dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian yang diderita oleh korban Maria Fransisca M mencapai Rp1,7 miliar ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel, dan atas laporan dugaan penipuan tersebut pihak Polda Sumsel, telah resmi menetapkan EG sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014 saat terlapor ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, untuk diketahui EG merupakan mantan Ketua Umum Kadin Indonesia ini dilaporkan mantan Presiden Lion Clubs, MF Mariani ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.
Atas laporan tersebut Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor EG menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum itu ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, pada 24 Februari 2023 lalu.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait