JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara, Kamis (06/01/2022), sebagai buntut dari kritisnya pasokan batu bara PT PLN (Persero).
Jokowi geram dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO).
Presiden Jokowi mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," papar Jokowi, Kamis (06/01/2022).
Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.
"Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut," tandasnya.
Tak berenti disitu, Menteri BUMN Erick Thohir hari ini, Kamis (6/1/2022) memutuskan untuk mencopot Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) Rudy Hendra Prastowo. Rudy Hendra Prastowo digantikan dengan Direktur PLN Batu Bara, Hartanto Wibowo.
Seperti diketahui, Direktur Energi Primer PLN menangani persoalan pasokan energi untuk pembangkit listrik milik PLN, baik stok batu bara maupun Liquifed Naturan Gas (LNG).
"Tentu saya akan tandatangani pergantian Direktur Energri Primer PLN dengan saudara Hartanto Wibowo yang merupakan top talen yang ada di PLN," terang Erick di Kantor Kementerian BUMN.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait