PALEMBANG, iNewspalembang.id – Korban penipuan berkedok arisan online, Windi Martini (41), akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (9/5/2023).
Windi yang tercatat warga Jalan Srijaya Negara, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang itu merasa ditipu oleh LO, karena diduga melarikan uang arisan online tersebut. Saat membuat laporan polisi (LP) di SPKT Polrestabes Palembang, Windi yang didampingi Kuasa Hukumnya Septa Purwani.
Windi mengatakan, mulai ikut arisan online pada Juni 2022 dan memang selama lima bulan arisan online tersebut berjalan lancar, namun masuk November 2022 lalu sudah terlihat macet.
"Sistem arisannya menurun dan menyetorkan uang Rp4,5 juta setiap bulan. Saya ikut 15 arisan, kemudian sudah dua kali ikut arisan lancar. Tetapi arisan ketiga ini mulai ada macet - macetnya," ujar dia, usai melapor ke SPKT Polrestebes Palembang, Selasa (9/5/2023).
Windi mengungkapkan, setiap penarikan arisan itu peserta mendapat hingga Rp50 juta. Namun, sejak arisan itu macet, dia tidak pernah mendapatkan uang arisan lagi.
Sebelumnya, sambung Windi, sudah melakukan somasi kepada terlapor LO dan hingga somasi kedua terlapor tidak datang dan tidak bertanggung jawab.
"Sejak itu dia (terlapor) tidak pernah ada itikad baik lagi dan selalu mengelak," ungkap dia.
Terlapor LO ini, jelas Windi, selalu berasalan dan berjanji akan membayar uang arisannya namun hingga kini belum ada kabarnya.
"Alasannya banyak sekali, sabarlah, lalu katanya mau jual aset. Terlapor ini sehari - hari punya usaha tempat makan," tambah dia.
Sementara, Kuasa Hukum pelapor, Septalia Purwani menambahkan, setelah membuat laporan ini pihaknya berharap terlapor bisa menepati janji sesuai perjanjian awal.
"Kami ingin terlapor bertanggungjawab. Uang milik klien kami segera dikembalikan," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait