Menko Polhukam Bentuk Satgas Khusus TPPU soal Dana Janggal di Kemenkeu, Mahfud MD: KPK Tidak Ikut

riana rizkia
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Humas Setkab/Jay)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disertakan dalam Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, Satgas TPPU yang juga melihatkan pihak eksternal tersebut akan fokus untDanauk menggali dana janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," ujar dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Kendati tak terlibat, ungkap Mahfud, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri, agar tetap menindaklanjuti dugaan kasus TPPU sesuai dengan kewenangannya.

"Saya sudah koordinasi dengan Pak Firli Bahuri (Ketua KPK). Mereka akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU)," ungkap dia.

Mahfud tetap menjelaskan, perihal keefektivitasan tim, karena Kemenkeu yang tetap masuk dalam satgas khusus itu. Padahal, dugaan tindakan TPPU terjadi di Kemenkeu sendiri.

Karena, sambung Mahfud, berdasarkan undang-undang, bila tindak pidana yang menyangkut soal pajak dan bea cukai, penyidiknya memang berasal dari Kemenkeu.

"Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cuka, itu penyidiknya. Memang banyak yang menilai itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri? Enggak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi," jelas dia.

Kemudian, tambah Mahfdu, pihak dari luar diundang juga sebagai narasumber.

“Bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis projustisia, karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu," tandas dia.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Tak Ikut Satgas TPPU, Mahfud MD: Mereka Tetap Menindaklanjuti Sesuai Kewenangan ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-tak-ikut-satgas-tppu-mahfud-md-mereka-tetap-menindaklanjuti-sesuai-kewenangan.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network