PALEMBANG, iNewspalembang.id - Pengusaha asal Palembang, MFM, terus menunggu tindaklanjut laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Ketua Umum Kadin Indonesia, EG, pada awal Januari 2022 lalu.
Pasalnya, laporan yang sudah setahun lebih itu belum diketahui apakah status terlapor, EG, sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka atau belum.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menyatakan, bahwa belum mengetahui terkait progress kasus tersebut.
“Saya belum dapat info (progress kasus laporan EG). Saya juga lagi kurang enak badan,” ujar dia, saat dikonfirmasi.
Terpisah, Pelapor MFM menceritakan, sangat berharap terlapor EG masih punya hati Nurani, jujur dan bertanggung jawab.
“Yang gentle lah gak perlu berbohong, berbelit-belit dan buat opini seakan-akan tidak bersalah, seakan-akan sudah melunasin,” kata dia saat dikonfirmasi via ponsel.
Pengusaha yang juga eks Presiden Lion Clubs melanjutkan, bahwa sudah membantu terlapor EG dengan totalitas dan all out tanpa pamrih. Namun, faktanya EG malah mencuranginya.
“Gara-gara perkara ini hubungan saya dengan keluarga menjadi tidak baik, sangat menyita waktu, karena saya bolak balik dari luar kota untuk di BAP. Apalagi, saya juga bingung dengan sikap penyidik sebelumnya, justru pernyataan EG yang dicecar ke saya, bukan pernyataan saya yang di klarifikasi ke EG,” keluh dia.
Pelapor menuturkan, semoga kasus ini cepat selesai dan menjadi yang pertama dan terakhir. MFM juga mengingatkan bahwa terlapor EG pernah jadi teman baik.
“Sudah cukup lama saya memberi tenggang waktu dari tahun 2014 sampai sekarang. Gentle dikitlah. Masih ada waktu sebelum proses berlanjut ke meja hijau. Kecuali anda memang sudah siap pasang badan dan bangga dengan predikat narapidana,” tegas dia.
“Saya sekarang hanya menunggu proses lanjut dan etikat baik EG. Kami hanya menuntut EG menyelesaikan Kewajiban yang dia pakai, supaya aset kami di bank bisa dikembalikan segera. Jika tidak, kami Mohon aparat penegak hukum bijak, dapat memberi sanksi seberat-beratnya, agar ada efek jera bagi EG,” imbuh dia lagi.
Sementara, Kuasa Hukum MFM, Hengki, SH, MH, CLA, CTL menerangkan, kliennya meminta aparat hukum berlaku adil, karena memang tidak ada yang kebal hukum.
“Mohon untuk tidak ditangguhkan bila EG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatan EG tidak sebanding dengan penderitaan klien kami,” terang dia.
Karena, papar Hengki, akibat yang timbul dari perbuatan terlapor EG ini membuat kliennya ribut besar dengan keluarga dan suami, karena aset yang digadaikan adalah warisan dari orang tua suami dari kliennya. Kemudian kliennya MFM jadi tidak bisa dipercaya lagi dalam segala hal oleh suaminya, hingga dikenakan punishment di perusahaan suaminya.
“Klien kami mengalami trauma yang tinggi, dan shock berat. Keluarga klien kami jadi tidak harmonis. Akibat perbuatan EG ini anak-anak klien kami tidak mau lagi tinggal di Palembang, semua sudah dilarikan keluar oleh suami klien kami,” kata dia.
Pukulan berat bagi kliennya ini, tambah Hengki, berawal dari hanya ingin membantu terlapor EG. Sesuai janji EG, hanya satu minggu meminjam uang kliennya, karena uangnya akan cair dari BTN km 5, ternyata hanya tipuan EG saja.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait