Terkait Putusan Penundaan Pemilu, Ini Penjelasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Ariedwi Satrio
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat putuskan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. (iNewspalembang.id/mushaful imam)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terkait Pemilu 2024 mendadak heboh.

Karena, putusan itu memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu. Hal ini memunculkan beragam pandangan dari semua pihak.

Menanggapi hal itu, Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo menyampaikan hasil putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.  

Memang, Zulkifli mengiyakan Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan KPU sebagai pihak tergugat diminta untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Pada prinsipnya putusan itu dikabulkan. Bunyinya itu, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," ujar Zulkifli, Kamis (2/3/2023).

Zulkifli mengungkapkan, tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut. Namun, PN Jakpus hanya memerintahkan pihak tergugat yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024.

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ungkap dia.

Sebelumnya, putusan dari PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Penjelasan Lengkap PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/penjelasan-lengkap-pn-jakpus-soal-putusan-penundaan-pemilu.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network