Gugat Wapres dan KPU ke PN Jakarta Pusat, Subhan: Gibran Tak Punya Ijazah SLTA Sederajat

Nur Khabibi
Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat warga bersama Subhan ke PN Jakarta Pusat, terkait ijazah SMA saat pencalonannya sebagai Wapres RI. (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Salah satu warga Indonesia menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan atas nama Subhan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.

Tak hanya menggugat Wapres, Subhan juga turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya digugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.

“Ya, betul (ajukan gugatan ke Gibran),” ujar Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025). 

Subhan mengungkapkan, bahwa gugatan itu terkait pencalonan Gibran sebagai wapres. Dia mengatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.

“PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya tidak cukup, Gibran tak punya ijazah SLTA sederajat,” ungkap dia. 

Nah dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 8 September 2025.

Berdasarkan laman Info Pemilu KPU, Gibran tercatat mengenyam pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney pada 2004-2007.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network