JAKARTA, iNewspalembang.id – Salah satu warga Indonesia menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan yang dilayangkan atas nama Subhan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.
Tak hanya menggugat Wapres, Subhan juga turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya digugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
“Ya, betul (ajukan gugatan ke Gibran),” ujar Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025).
Subhan mengungkapkan, bahwa gugatan itu terkait pencalonan Gibran sebagai wapres. Dia mengatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
“PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya tidak cukup, Gibran tak punya ijazah SLTA sederajat,” ungkap dia.
Nah dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 8 September 2025.
Berdasarkan laman Info Pemilu KPU, Gibran tercatat mengenyam pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney pada 2004-2007.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait