PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kasus penggelapan jabatan yang dilakukan dua agen BRIlink, berhasil diungkap Subdit II Perbankan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, kedua pelaku tertangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari bank pada 3 Juli 2022, terkiat adanya nasabah yang dirugikan khususnya rekanan BRIlink.
"Aksi pelaku ini sudah sejak satu tahun terakhir, dengan kerugian 42 orang yang mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar," kata Barly kepada media, Selasa (19/7/2022).
Barly mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua pelaku ini, dengan memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan, yang merupakan kredit mikro di Bank BRI Unit Dwikora, Unit Polygon, dan Unit Maskarebet.
"Masyarakat membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka dua. Namun uang itu tidak disetorkan melainkan untuk kepentingan pribadi. Kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 1X24 jam, setelah menerima laporan dari Bank BRI," ungkap dia.
Aparat juga menyita barang bukti berupa beberapa berkas, SOP Brilink, laporan audit internal, surat perjanjian kerjsama hingga tentang layanan Brilink.
Kedua pelaku yang diringkus Ditreskrimsus Polda Sumsel di rumahnya masing-masing tersebut yakni, Marsidi (41) warga Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung, Kabupaten Banyuasin dan Ruslan (43) warga Desa Mekar Sari, Dusun III, Kabupaten Banyuasin.
Editor : Sidratul Muntaha