Kasus Jari Bayi Tergunting Berlanjut, Polresta Palembang Resmi Tahan Oknum Perawat

Ate Alam

 

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Setelah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, Polrestabes Palembang resmi menahan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) DN, Kamis (9/2/2023). 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, mengatakan, jika pelaku terbukti melanggar Pasal 360 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta menyita gunting dan baju bayi sebagai barang bukti. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melanggar Pasal 360 ayat (1). Gunting dan baju bayi kita sita sebagai barang bukti," tuturnya.

Editor : Andhiko Tungga Alam

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network