Buntut Seleksi Panwascam Dinilai Cacat Hukum, Ketua Bawaslu Bangka Diperiksa DKPP

Irfan Maulana
ilustrasi penyelenggara Pemilu dan DKPP. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2022 yang diadukan oleh Patricia Widya Sari.

Pemeriksaan yang dilakukan DKPP kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Corri Ihsan dan dua anggota lainnya yakni, Zulkipli dan Irwandi Pasha digelar pada Jumat (3/2/2023).

Patricia Widya Sari sendiri merupakan salah satu calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang berperingkat enam besar dalam tes CAT di Kecamatan Merawang.

Menurut Patricia Widya Sari, bahwa seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bangka yang dilakukan oleh para Teradu cacat secara hukum.

“Cacat hukum yang dimaksud itu, ketika para Teradu mengeluarkan surat 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 terkait pemanggilan tes wawancara calon anggota Panwascam Mendo Barat dan Merawang,” ujar dia, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang dari keterangan pers DKPP, Sabtu (4/2/2023).

Surat tersebut, kata Patricia, bermula adanya satu dari tiga calon terpilih anggota Panwascam Merawang mundur sesaat sebelum dilantik. Jadi para Teradu harus melakukan mencari pengganti dari dua calon terpilih yang mengundurkan diri tersebut.

Sedangkan, sambung dia, tes wawancara itu hanya bisa diikuti oleh enam peserta peringkat teratas dalam tes CAT seleksi Panwascam. Kemudian, para Teradu pun kembali melakukan tes wawancara kepada tiga calon anggota Panwascam Merawang yang tersisa, termasuk Patricia untuk menggantikan calon terpilih yang telah mengundurkan diri.

Patricia kembali gagal terpilih sebagai calon anggota Panwascam Merawang pada fase wawancara ini. Kemudian para Teradu memilih dua peserta lainnya sebagai calon anggota Panwascam Merawang.

Namun berikutnya, satu dari dua calon terpilih itu memilih mengundurkan diri. Patricia beranggapan seharusnya dia menjadi pengganti dari calon tersebut. Tetapi justru para Teradu memanggil Julimansyah untuk melakukan tes wawancara bersama Patricia.

Patricia menjelaskan, padahal Julimansyah yang memiliki nomor pendaftaran BKA-04-007 tidak masuk peringkat enam besar tes tertulis (CAT) yang diadakan para Teradu sebelumnya.

“Dalam surat tersebut ada calon anggota lain yang tidak masuk peringkat enam teratas tes tertulis atas nama Julimansyah,” jelas dia.

Patricia menerangkan, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, peserta seleksi Panwascam yang berhak mengikuti tes wawancara hanya enam peserta berperingkat teratas, sehingga Julimansyah tidak berhak mengikuti tes wawancara karena tidak masuk enam peringkat teratas.

Patrcia mengakui telah meminta klarifikasi kepada para Teradu terhadap semua kejanggalan tersebut. Hanya saja, jawaban yang diberikan dinilai masih kurang karena adanya perbedaan tafsir atas peraturan.

Menanggapi hal itu, para Teradu menyangkal adanya cacat hukum pada seleksi Panwascam di Kabupaten Bangka. Teradu I, Corri Ihsan mengatakan, bahwa seluruh tahapan mulai dari sosialisasi proses seleksi sampai pelantikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyangkal dan membantah adanya cacat hukum dalam proses seleksi Panwascam,” kata dia.

Corri menyampaikan, terkait surat 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 dikarenakan satu anggota Panwascam terpilih mengundurkan diri sehari sebelum pelantikan Panwascam Mendo Barat dan Merawang, Corri bersama dua Teradu lain harus melakukan rapat pleno setelah pelantikan untuk membahas pergantian calon terpilih tersebut.

Setelahnya, sambung Corri, diadakan proses wawancara untuk tiga calon cadangan yang sudah pernah mengikuti tes wawancara sebelumnya, termasuk Patricia.

Tetapi, dua calon cadangan Panwascam Merawang justru mengundurkan diri di tengah tes wawancara sehingga menyisakan Patricia seorang diri. Corri menilai, hal ini tidak serta merta meloloskan Patricia sebagai pengganti Anggota Panwascam terpilih yang telah mengundurkan diri sebelumnya.

“Dalam pleno, kami menetapkan Patricia dan satu orang lainnya (Julimansyah) untuk dimintai verifikasi dan klarifikasi dalam bentuk wawancara,” tutur dia.

Pemanggilan Julimansyah untuk mengikuti tes wawancara, tegas Corri, karena memiliki nilai tes CAT yang sama dengan Patricia. Kemudian, Patricia tidak dapat menjawab beberapa pertanyaan dalam tes wawancara yang dilakukan sebelumnya, sehingga dia dan dua Teradu lainnya memutuskan tidak memilih Patricia sebagai pengganti Panwascam yang mengundurkan diri.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Dia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Anggota Majelis, yaitu Zul Terry Apsupi (unsur Masyarakat), Deni (unsur KPU), dan E.M Osykar (unsur Bawaslu).

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " DKPP Periksa Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka usai Seleksi Panwascam Dilaporkan Cacat Hukum ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/dkpp-periksa-ketua-bawaslu-kabupaten-bangka-usai-seleksi-panwascam-dilaporkan-cacat-hukum/2.


 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network