Respons Tim Hukum Timnas AMIN Soal Putusan DKPP Langgar Kode Etik Terima Pendaftaran Gibran

Muhammad Refi Sandi
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu, mendapat beragam respons.

Salah satu respons terkaitnya sikap Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) muncul dari Timnas Anies-Muhaimin (AMIN).

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menyatakan, bahwa putusan tersebut pada akhirnya berbuntut sanksi peringatan keras terakhir. Ari mengingatkan proses pencalonan Gibran terbukti melanggar dua etik pembuat keputusan.

“Itu harus menjadi perhatian KPU dan Bawaslu agar benar benar menjalankan tugas adil dan tak berpihak. Harus kita ingatkan, proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres terbukti memiliki 2 pelanggaran etik para pembuat keputusan, yaitu MK dan KPU," ujar Ari saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

"Perlu menjadi perhatian serius KPU dan Bawaslu, agar benar-benar menjalankan tugasnya secara adil, tidak berpihak, menolak semua tekanan dengan berani," imbuh dia.

Ari menegaskan, agar pimpinan KPU maupun Bawaslu untuk mundur jika tak sanggup menghadapi tekanan.

"Kalau tidak maka sebaiknya mundur saja," tegas dia.

Sebagai informasi, bahwa DKPP memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU usai putusan Mahkamah Konstitusi. Dia juga disanksi peringatan keras terakhir.

Pengadu melaporkan Ketua dan enam Anggota KPU RI yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pengadu menilai mereka penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab KPU belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Gibran, Begini Respons Tim Hukum AMIN ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/dkpp-vonis-ketua-kpu-hasyim-asyari-langgar-kode-etik-soal-gibran-begini-respons-tim-hukum-amin.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network