PALEMBANG, iNewspalembang.id – Komplotan pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri kembali diringkus jajaran Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Awalnya tiga pelaku tersebut yakni May Kalsum alias May, Dimas Prawira, Gunawan alias Wawan, mengincar target lewat aplikasi Michat dan mendapati korban Gustian Syahputra.
Kejadian itu bermula pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, seusai korban Gustian sepakat kencan lewat Michat dengan dengan tarif Rp550 ribu dan pelaku May janjian bertemu korban di hotel dilanjutkan memesan satu kamar.
Ketika korban dan May berkencan, pelaku May memberi kabar kepada tersangka Dimas Prawira agar segera masuk ke kamar. Tak lama berselang, tersangka Dimas Prawira, Gunawan, dan Apri (DPO) langsung masuk ke kamar.
Berikutnya, tiga tersangka ini mengaku sebagai anggota polisi Polrestabes Palembang. Mereka memaksa korban memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk berdamai. Sayangnya, korban tidak memiliki uang, sehingga korban dibawa tersangka keliling dan masih dimintai uang, tetapi korban tetap tidak ada uang.
Karena tidak bisa memberi uang, tersangka Dimas Prawira meminta kunci mobil dan STNK mobil sebagai jaminan sampai uang yang diminta diserahkan. Terakhir, korban kembali diantarkan ke hotel.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menyatakan pihaknya telah mengungkap kasus pemerasan yang pelakunya yang mengaku sebagai anggota polisi, dengan modus tersangka melalui aplikasi michat.
“Kemudian melakukan pemerasan kepada korban, dengan meminta sejumlah uang dan berhasil membawa mobil milik korban," kata Ngajib pada pers rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (7/1/2023).
Ngajib mengungkapkan, saat melancarkan aksinya komplotan pelaku ini membawa alat seperti pistol yang aslinya merupakan korek api. Tugas dari kompolotan berbeda, ada yang sebagai pemancing (perempuan) dan yang mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban.
"Pelaku langsung minta uang kepada korban sebesar Rp20 juta, dan mobil korban diambil. Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," ungkap dia.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Etios warna hitam nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, 1 handphone merek iPhone 7, 1 handphone Oppo F9, satu helai baju kemeja.
Sementara, pelaku Dimas mengakui semua perbuatannya yang mereka lakukan selama satu bulan ini.
"Ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan dalam satu bulan ini beraksi," ujar dia berkilah.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait