JAKARTA, iNewspalembang.id – Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Enembe, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni, bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Dalam kasus ini, Rijatono berperan sebagai pemberi suap dan Enembe penerima suap.
Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, bahwa Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
"Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Alex pada menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Kasus ini sendiri, ungkap Alex, berawal saat Rijatono mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi. Namun, perusahaan itu diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman, karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi.
Selanjutnya, sambung Alex, Rijatono melakukan lobi-lobi ke Lukas Enembe untuk mendapatkan proyek tersebut dan diduga keduanya melakukan kesepakatan jahat.
“Singkatnya, Rijatono mendapatkan proyek di Papua dari Lukas Enembe dengan janji adanya pemberian sejumlah uang,” ungkap dia.
"Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu, adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," imbuh dia.
Ada tiga proyek bernilai miliaran rupiah di Papua yang didapat perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek itu, proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Lalu, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Resmi Umumkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1 Miliar,"
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-resmi-umumkan-gubernur-papua-lukas-enembe-tersangka-diduga-terima-suap-rp1-miliar/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait