PALEMBANG, iNewspalembang.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa seorang mahasiswa di Palembang, Febri Setiawan (20), digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Selasa (27/12/2022).
Pelaku tunggal dalam pembunuhan tersebut, Muhammad Haidar Dzakir (20) juga dihadirkan dalam rekontruksi.
Pelaku Haidar memperagakan sebanyak 25 adegan. Dalam adegan itu terungkap, antara korban dan pelaku sempat terlibat duel di kawasan Jembatan Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan.
Bahkan, korban beberapa kali sempat menendang pelaku. Namun, karena Haidar menggunakan pisau, korban pun terjatuh usai mengalami luka tusuk sampai akhirnya tewas.
Usai tewas, Febri pun lalu dibawa ke rumah tersangka yang berada di desa Girimulyo Kecamatan, Belitang Jaya Kabupaten, OKU Timur, Sumatera Selatan sembari disembunyikan dalam bagasi.
Untuk menghilangkan jejak, Haidar akhirnya memilih membakar tubuh korban
di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur hingga akhirnya ditemukan oleh warga.
Haidar mengatakan, motif ia membunuh Febri karena ingin mengambil mobil jenis Honda Brio milik korban untuk dijual.
Sebelum membunuh korban, ia lebih dulu mengelabui korban dengan berpura-pura meminta antar untuk membeli handphone kepada seseorang melalui Cash On Delivery (COD) di Kabupaten Ogan Ilir.
“Mobil tersebut rencananya mau saya jual Rp 30 juta. Uangnya untuk menghadiri acara orgen tunggal di OKI,” kata Haidar usai rekonstruksi.
Selama ini, Haidar mengaku memang kerap mengkonsumsi narkoba. Acara orgen tunggal yang akan dihadiri pun rencananya untuk melakukan pesta narkoba.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Setelah selesai, berkas itu akan dilimpahkan ke JPU untuk segera dilakukan sidang.
“Dari rekonstruksi tadi terungkap bahwa motif pembunuhan ini karena pelaku ingin menguasai korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Haidar pun terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya,seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Palembang, Sumatera Selatan bernama Febri Setiawan (20) ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terbakar dan mengalami luka tusuk.
Penemuan mayat itu berlangsung pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 12.00WIB di semak pinggir jalan Desa Girimulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Kapolsek Belitang III, Ipda Jhoni Albert mengatakan jenazah Febri pertama kali ditemukan oleh Kepala Desa Rejosari Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, Rufaili (44).
Ketika itu, saksi bermaksud hendak melihat lahannya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, ketika menuju lokasi ia dibuat terkejut menemukan mayat manusia dengan kondisi terbakar.
Editor : Andhiko Tungga Alam
Artikel Terkait