PALEMBANG, iNewspalembang.id – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel menilai, terendamnya kembali Kota Palembang akibat hujar deras pada Kamis (8/12/2022) kemarin, menunjukan persoalan ini belum ditangani serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumsel, Yuliusman SH menyatakan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan persoalan banjir di Palembang. Bahkan, upaya untuk mengingatkan Wali Kota (Wako) Palembang sudah banyak, terakhir melalui gugatan ke PTUN Palembang.
“Gugatan banjir tersebut menang dan dikabulkan seluruhnya. Namun Wali Kota Palembang sebagai tergugat belum menjalankan putusan pengadilan atas apa yang menjadi kewajibannya,” ujar dia, Jumat (9/12/2022).
Yuliusman mengungkapkan, ada berberapa poin penting yang menjadi kewajiban Wali Kota Palembang untuk dijalankan dari Amar putusan gugatan tersebut.
Pertama, menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% dari luas wilayah kota Palembang serta mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 Hektar di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian banjir.
“Kemudian, menyediakan kolam tetensi secara cukup dan saluran drainase yang memadai sebagai fungsi pengendalian banjir. Berikutnya, menyediakan tempat pengelolaan sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir,” ungkap dia.
Berkaca dari situasi itu, tegas Yuliusman, WALHI Sumsel menyatakan sikap kepada Wali Kota Palembang yakni, segera melaksanakan eksekusi Putusan PTUN Gugatan WALHI secara menyeluruh; Melakukan Monitoring dan Evaluasi tehadap perijinan pembangunan pengembang perumahan, hotel, dan pertokoan;
“Kemudian integrasi kebijakan spasial (one map policy) dalam rangka perencanaan, rekontruksi, dan rekonsiliasi lingkungan hidup di Kota Palembang, serta memastikan pembangunan yang memperhatikan aspek spasial - sosial secara menyeluruh dan menjamin hajat keselamatan ruang hidup rakyat,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait