MARTAPURA, iNewspalembang.id – Polda Sumsel terus membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Kali ini, giliran tersangka di Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Saat jajaran Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar penimbun BBM bersubsidi di Jalan Gumari, Dusun II, Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, pada Kamis (25/11/2022) lalu, petugas hanya menangkap satu pelaku, Tri Haryono (31), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur. Karena pelaku lainnya lebih dahulu kabur dari penangkapan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani menyampaikan, penangkapan pelaku Tri Haryono ini orang kedua dari kasus penimbunan BBM. Tersangka ini, sambung dia, hanya menerima BBM atau pengepul kemudian dijual kembali.
“Sementara satu orang yang mengambil di SPBU di perbatasan Mesuji Makmur Lampung itu masih kita kejar,” ujar dia, Selasa (29/11/2022).
Barly mengungkapkan, pelaku berinisial AL masih buron ini membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU di daerah Mesuji Makmur, Provinsi Lampung menggunakan puluhan jeriken berisi 35 liter.
Sementara, tersangka Tri Wahyono menuturkan, perannya hanya sebatas mengambil solar dari pelaku DPO, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait