get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumsel Lagi-lagi Temukan Gudang Penimbun BBM Ilegal di Ogan Ilir

Empat Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi Ini Dilimpahkan Polda ke Kejati Sumsel

Rabu, 14 Desember 2022 | 12:45 WIB
header img
Empat tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi saat dilimpahkan Polda Sumsel ke Kejati Sumsel, Rabu (14/12/2022). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Empat tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dilimpahkan Polda Sumsel ke Kejati Sumsel, Rabu (14/12/2022).

Empat tersangka yang dilimpahkan itu, Rizki Nopran Alamsyah, warga Perumnas Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, OKI; M Goni Erfandi, warga Kompleks Taman Bukit Raflesia Raya Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang; Lucky Ruwansyah, warga Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih; dan Kms Sazili, warga Dusun I Kelurahan Anyar, Kecamatan Kayu Agung.

Menurut Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Tito Dani, setetelah pelimpahan tahap dua perkara ini maka berikutnya dilimpahkan ke Kejari Kayuagung. 

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU,” ujar dia, Rabu (14/12/2022).

Tito mengungkapkan, empat tersangka itu ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi, telah terjadi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar. 

“Dari informasi itu petugas bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata benar pada 20 Oktober 2022 didapati empat unit kendaraan yang telah di modifikasi," ungkap dia.

Kendaraan yang digunakan empat tersangka saat itu, jelas Tito, mobil minibus Nissan Navara, Daihatsu Taft, Mitsubishi Kuda serta Isuzu Panther. Mereka lagi mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU di Jl Letnan Mukhtar Saleh Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung. 

“Pengakuan tersangka solar yang dibeli di sejumlah SPBU di Kayuagung ini akan ditimbun di gudang penyimpanan BBM di Kelurahan Paku, Kayuagung,” jelas dia, seraya menambahkan ada juga dibawa ke tempat penambangan pasir di wilayah OKI hingga ke penjual minyak eceran.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut