PALEMBANG, iNewspalembang.id – Satu lagi lokasi gudang minyak solar oplosan di kawasan Jalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, di gerebek jajaran Polrestabes Palembang, Senin (28/11/2022).
Benar saja, dari lokasi tersebut polisi menemukan barang bukti sebanyak 10 ton BBM jenis solar ilegal. Aparat juga menangkap empat pemuda yakni, Jhonius Caprico (33) warga Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring; Sugianto (33) warga Lubuk Karet, Kecamatan Pegayut; Salim (33) warga Talang Nanoko Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir; dan Haryadi (33) warga Jalan PDAM Tirta Musi, Kecamatan Gandus, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dan Kanit Pidsus, Iptu Ledi menyampaikan, pihaknya memang melakukan penggerebekan di satu tempat Gudang yang berisi minyak solar oplosan.
Dari penangkapan kita menemupakan barang bukti 10 ton solar ilegal. Sebelum melakukan pengungkapan, kita telah melakukan penyelidikan hingga penggerebekan dan didapati tempat pembuatan minyak oplosan jenis solar," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Ngajib mengungkapkan, minyak oplosan itu dibuat pelaku dari minyak solar bekas yang di beli pelaku dari luar daerah.
“Kemudian dicampur pelaku dan untuk memulihkannya menggunakan bleaching agar terlihat minyak tersebut bersih dan baru. Setelah minyak itu diolah lalu dipasarkan di sekitar wilayah Palembang," ungkap dia.
Polrestabes juga, jelas Ngajib, menyita barang bukti berupa satu unit Mesin Sedot Merek Robot, 1 buah selang ukuran dua Inch, satu buah deriken 30 liter berisi minyak mentah (ampeldari gudang), satu buah deriken 20 Liter berisikan minyak bleaching.
Berikutnya, 1 botol air minum kemasan ukuran satu liter berisi minyak mentah (sampel dari gudang), satu botol air minum kemasan ukuran satu liter berisikan minyak mentah (sampel dari mobil tanki transportir berlambang Heva Petrolium Energi), satu unit mobil truk rangki sebanyak 5 ton minyak solar kotor yang dibawa transportir berlambang PT Heva Petrolium Energi nopol BG 8796 DD.
"Keempat tersangka kita jerat pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait