PALEMBANG, iNews.id - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) masing-masing 15 tahun dan 10 tahun hukuman pidana penjara.
Saat membacakan tututan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri klas 1A Khusus Palembang, Selasa (8/12), Tim JPU Kejati Sumsel, Roy Riyadhi SH MH dan Iskandar SH MH menyampaikan, menuntut terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel ) dengan pidana penjara 10 tahun, sedangkan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Karo Kesra Sumsel) dijatuhi tuntutan 15 tahun pidana penjara.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang meloloskan penerimah hibah tanpa adanya verifikasi yang mengakibatkan kerugian negara,” kata JPU Roy Riyadhi.
JPU melanjutkan, terdakwa Mukti Sulaiman selaku koordiantor anggaran pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengetahui proses pencarian dana hibah tanpa adanya proposal.
Kedua terdakwa dijerat dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili perkara ini menjatuhi hukuman pidaka kepada terdakwa 1 Mukti Sulaiman dan terdakwa 2 Ahmad Nasuhi selama 15 tahun dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan," ungkap dia.
Kedua terdakwa juga dituntut didenda masing-masing Rp750 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Hal yang memberatkan terdakwa Mukti Sulaiman karna tidak mendukung pemerintah terkait pemberantasan korupsi dan objek Masjid. Sementara, terdakwa 2 Ahmad Nasuhi tidak mendukung pemerintah pemberantasan korupsi dan objek korupsi Masjid serta memberikan keterangan dalam persidangan berbelit-belit.
Sementara, Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Iswandi, SH, MH menuturkan, tuntutan jaksa akan dipatahkan dengan dalil-dalil yang menurut mereka akan memberikan perkara ini dengan terang agar hakim bisa memutus perkara ini nanti.
Setelah melihat tuntutan JPU dan melihat pledoi, jelas dia, kiranya hakim bisa melihat ini secara terang dan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk klien mereka.
“Kami juga telah mengajukan Justice Coberator (JC) dan langsung diterima JPU, sehingga itu menjadi pertimbangan tuntutan dari JPU. Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan JC yang kita ajukan memenuhi syarat dan diterima sehingga salah satu pertimbangan JPU dalam menuntut klien kami,” jelas dia.
Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi, Pujianti SH menyatakan, sangat kecewa kliennya dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Karena dalam persidangan kliennya sudah memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
"Kami sangat terkejut dan kecewa. Selama persidangan klien kami selalu kooperatif dan kesaksianya sama dengan yang lain. Tapi justru klien kami dituntut dengan hukuman lebih besar dan dinilai memberikan keterangan berbelit-belit," tandas dia.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait