PALEMBANG, iNewspalembang.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengajukan legal opinion kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait pembangunan Masjid Sriwijaya.
Menurut Elen, legal opinion itu nanti sangat penting untuk menjadi pembahasan lebih lanjut terhadap pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Ada dua legal opinion yang diajukan yakni, melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya di Lahan yang lama, dan membangun Masjid Sriwijaya di lahan baru punya Pemprov Sumsel," ujar dia, pada Rapat Pembahasan Tindak Lanjutan Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, di ruang rapat Griya Agung, Jumat (26/7/2024).
"Intinya kita tetap semangat ingin melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya. Karena masjid harapan masyarakat dan para tokoh-tokoh di Sumsel, tetapi kami ingin mendapatkan legal opinion dari kejaksaan terhadap aset dan lahan yang ada," imbuh dia.
Dalam rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, Kasubdit Reskrimsus Polda Sumsel, AKPB Wiwin, Seksi Perdata Kajati Sumsel, Yulius Dasa Putra, dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.
Elen mengatakan, bahwa lahan yang clean and clear atas kepemilikannya sangat penting untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. Bila aset atau lahan ini bermasalah atau tidak bisa dimiliki secara clear and clean dalam bentuk hak atas tanah akan sulit pembangunannya, maka untuk saat ini pihaknya memerlukan legal opinion.
"Suratnya akan kita kirim segera ke kejaksaan untuk mendapatkan itu, karena ini sangat penting. Bila memang memungkinkan untuk dilanjutkan di lahan yang lama akan kita lakukan. Begitu juga jika ingin membuat di lahan yang baru, akan kita lakukan. Dengan catatan, lahannya memang dikuasai dan ada hak atas tanahnya oleh Pemprov Sumsel," kata dia.
Pemprov Sumsel juga, ungkap Elen, akan tetap mendorong dan berniat untuk mewujudkan pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Kami tetap berniat dan bergegas ingin mewujudkan Masjid Sriwijaya ini tetap dibangun, kita akan tunggu secepatnya hasil legal opinion dari kejaksaan mungkin seminggu atau dua minggu lagi," tegas dia.
Elen memastikan, tahun 2024 ini legal opinion sudah dimiliki Pemprov Sumsel, sehingga nanti skema pembangunan dan pembiayaannya akan segera dirancang.
Selanjutnya, sambung dia, jika sudah ada legal opinion maka pihaknya akan memanggil tokoh masyarakat Sumsel dan akan menggelar diskusi lebih lanjut untuk bagaimana sebaiknya.
"Itinya tahun 2024 ini kita sudah mempunyai kepastian untuk membangun Masjid Sriwijaya, tinggal kita carikan skema pembiayaannya nanti," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait