PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pelaku pembuat uang palsu, Epin Mayandi (36), diringkus Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Saat menangkap pelaku di kawasn bedeng Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, Rabu (16/11/2022) malam lalu, polisi langsung menyita uang palsu sebanyak Rp2.400.000 yang masih berbentuk kertas ukuran F4 dan belum dipotong.
Kemudian, satu unit printer merek Epson, satu ponsel tersangka, satu ponsel yang dibeli tersangka, pisau karter, satu buah staples, cat semprot warna emas, satu ram kertas ukuran F4.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika menyampaikan, aksi yang dilancarkan pelaku ini sudah satu bulan terakhir.
“Menurut pelaku, uang itu digunakan sendiri, salah satunya sudah digunakan untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” ujar dia, Jumat (18/11/2022).
Agus mengungkapkan, saat menangkap pelaku, petguas juga menyita barang bukti uang palsu yang telah di cetak, serta beberapa alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
“Ada uang palsu siap edar sebanyak Rp770 ribu, terdiri dari pecahan dua lembar pecahan Rp100 ribu, enam lembar pecahan lima puluh ribu, dan 27 lembar pecahan uang Rp10 ribu. Lalu yang belum finishing dipotong dengan jumlah Rp2,4 juta. Total ada Rp4.070.000 uang palsu,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait