Polri Sebut Alasan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Polri tidak langsung melakukan penahanan, meski telah mengumumkan enam tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut.

"Ya (belum ditahan). Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik," ujar dia kepada media,di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Enam tersangka yang bertangggungjawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang itu yakni, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polri ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-belum-ditahan-ini-alasan-polri/2.
 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network