PALEMBANG, iNewspalembang.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, menyampaikan hasil laporannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Menurut Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, pihaknya baru saja menyampaikan laporan betul-betul secara independen sebagai laporan, dan hasil laporan itu bisa diolah Presiden Jokowi untuk kebijakan keolarhagaan nasional
“Fakta yang ditemukan, korban yang jatuh itu proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di TV dan medsos, karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dijiliki aparat,” ujar dia, Jumat (14/10/2022).
“Itu lebih dari mengerikan dari sekadar semprot mati semprot mati, ada yang salin gandengan, ada yang terinjak-injak mati, ada yang memberi bantuan pernafasan, kena semprot juga mati,” sambung dia.
Menko Polhukam ini mengungkapkan, kemudian yang mati dan cacat serta kritis, dipastikan itu tejadi desak-desakan, setelah ada gas air mata yang disemprotkan, itu penyebabnya.
“Adapun peringkat keterbahayaan atau racun pada gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Tetapi, apapun hasil pemeriksaan BRIN tidak bisa mengurangi kesimpulan, bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata,” ungkap dia.
Mahfud melanjutkan, bahwa semua stake holders saling menghindar dari tanggung jawab, semua berlindung di bawah aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah.
Oleh sebab itu, sambung dia, semua yang sudah disampaikan ke Presiden, semua yang ditemukan dan semua rekomendasi dari stakeholders sudah ditulis satu persatu dalam 124 halaman laporan.
“Kemudian jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semua tidak ada yang salah. Karena ada yang satu sudah aturan, yang satu bilang sudah sesuai kontrak dan ada yang sesuai statuta FIFA. Sehingga dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” jelas dia.
Bertanggungjawab itu, terang Mahfud, pertama berdasar aturan resmi dan berdasarkan moral. Karena tanggung jawab berdasarkan aturan itu tanggung jawab hukum.
“Tapi hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas dan bisa dimanupulasi, dan bisa naik ke asas, bahwa asas keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada da ini sudah terjadi,” terang dia.
Mahfud menguraikan, ada tanggung jawab moral di atas itu, yang disini TGIPF memberi catatan akhir yang sudah digarisbawahi Presiden, bahwa Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain, yang juga diduga kuat terbibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.
“TGIPF ada banyak temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral, dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia indonesia yang berkeadaban,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait