JAKARTA, iNewspalembang.id – Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berkoordinasi untuk merampungkan kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, yang memang sejak awal semangat Polri adalah mengusut tuntas kasus tersebut.
“Ini merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice,” tegas dia, kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dedi mengungkapkan, untuk saat ini pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Berikutnya, akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ungkap dia.
Selain itu, jelas Dedi, Polri segera melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, pada Senin 3 Oktober 2022 mendatang di Gedung Bareskrim Polri.
Kemudian, Polri juga akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Para tersangkanya yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diserahkan ke JPU Senin 3 Oktober "
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-diserahkan-ke-jpu-senin-3-oktober/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait