10 Kekayaan Intelektual Komunal Palembang dapat Sertifikat

Ian
Sebanyak 10  Kekayaan Intelektual Komunal Palembang mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual  Kemenkuham RI. (iNewsPalembang.id / Humas Pemkot Palembang)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Sebanyak 10 KIK (Kekayaan Intelektual Komunal)  masyarakat Kota Palembang mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (Kemenkuham RI).

Sebanyak 10 KIK yang disematkan tersebut diterima langsung  Wali Kota Palembang, H Harnojoyo di Hotel Novotel Kota Palembang, Jumat (23/9/2022).

“Alhamduliah ada 10 KIK Kota Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham,” kata Harno usai menerima sertifikat KIK.

Ia mengungkapkan, 10 kekayaan Intelektual  Palembang yang sudah diakui  tersebut mulai dari   sektor makanan, pakaian adat, tarian adat serta tradisi adat Kota Palembang.

"Sebanyak 10 KIK yang sudah diakui ialah Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamain dan Ngidang," katanya. 

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Palembang dua periode ini mengajak  masyarakat  terus melestarikan kekayan budaya di Palembang. “Jangan sampai kekayan budaya kita di klaim bangsa lain, beruntung hari ini telah diakui 10 KIK dengan sertifkat hak paten dari Kemenkuham RI,” ia memungkasi.

Editor : Agustian Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network