Ini Penyebab Tersangka Bripka RR Putuskan Berani Lawan Skenario Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara
Tersangka Bripka Ricky Rizal (kanan) mulai melawan scenario atasannya Ferdy Sambo. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (RR) berbalik memutuskan melawan skenario atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut diutarakan Kuasa Hukum tersangka RR, Erman Umar, bahwa usai menjadi tersangka, kliennya menangis saat bertemu keluarga. Setelah pertemuan dengan keluarga itulah, Bripka RR kemudian melawan skenario Ferdy Sambo.

"Saat bertemu istri dan keluarga adiknya mereka berbincang. Kalau kamu tidak bicara benar, nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa tidak benar. Ingat anak kamu, bagaimana anak kamu," ujar dia kepada media di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Erman mengungkapkan, pada momen tersebut Bripka RR mulai menangis dan ketika itu juga pihak pengacara mulai menyiapkan permohonan Justice Collaborator (JC). 

"Itu dia mulai nangis, mulai itu sudah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapkan surat JC," ujar Erman. 

Seandainya permohonan tersebut dikabulkan, maka tersangka Bripka RR akan menyusul tersangka lain yaitu Bharada E sebagai justice collaborator.

Atas kasus ini, Polri sudah menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Polri juga memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang disampaikan Ferdy Sambo di awal. Faktanya Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Ferdy Sambo juga menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.



 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network