Seperti Apa Aturan Lengkap dari Pengajuan Banding yang Dilayangkan Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara
Irjen Pol Ferdy Sambo. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan dari Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), yang menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, terkait pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo itu, bahwa dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, pemohon banding paling lama tiga hari kerja semenjak putusan dibacakan wajib menyerahkan pernyataan banding dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat KKEP.

Hal itu, sambung Dedi, sebagaimana dalam Pasal 69 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022).

“Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding wajib menyerahkan memori banding dalam kurun waktu 21 hari kerja kepada sekretariat KKEP Banding, Pasal 69 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ujar dia di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dedi mengungkapkan, setelah menerima memori banding, Sekretariat KKEP banding mengajukan usul pembentukan KEP komisi tingkat banding kepada pejabat pembentuk, dalam kurun waktu paling lama lima hari kerja.

Berikutnya, kata Dedi, pejabat pembentuk KEP wajib menerbitkan KEP pembentukan KKEP banding, dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima permohonan usulan pembentuk KEP Banding. Tertuang dalam Pasal 70 ayat (2). 

"Sekretariat KKEP Banding menyerahkan KEP komisi banding kepada perangkat KKEP banding, disertai dengan berkas kelengkapan Banding, dalam kurun waktu paling lama dua hari kerja," kata dia. 

Dedi menerangkan, setelah menerima KEP Komisi, perangkat wajib melaksanakan sidang paling lama 30 hari kerja. Setelah dimulainya pelaksanaan Sidang KKEP Banding, dalam kurun waktu paing lama 21 hari kerja, KKEP banding sudah harus menjatuhkan putusan sidang, sebagaimana Pasal 80 ayat (5) Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

“Setelah diputuskan, sekretariat KKEP banding wajib menyampaikan putusan sidang KKEP banding dalam kurun waktu tiga hari kerja,” terang dia.

Kemudian, setelah pejabat pembentuk menerima putusan dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja sudah harus memberikan persetujuan, dan apabila tidak ada persetujuan dianggap menyetujui. 

"Untuk pangkat Kombes Pol ke atas, terkait dengan KEP PTDH dilakukan oleh Presiden RI. Hal itu diatur dalam Pasal 15 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network