PALEMBANG, iNewspalembang.id – Penyitaan sejumlah dokumen yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di kantor Bawaslu Sumsel, Selasa (23/8/2022), terkait penyalahgunaan dana hibah untuk Bawaslu kota Prabumulih tahun anggaran 2017 - 2018.
Hal tersebut diutarakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan yang telah dilakukan Kejari Prabumulih sebelumnya. Dimana ada kekurangan dana sekitar Rp5,7 milyar, untuk tahun 2017 lebih kurang Rp700 juta dan 2018 lebih kurang Rp5 milyar.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen baik itu dokumen berupa barang bukti atau dokumen itu sebagai alat bukti untuk memperkuat penyidikan tersebut," ujar dia.
Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Prabumulih yang menggelar kantor Bawaslu Sumsel pagi tadi, langsung dipimpin Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Arsyad, di backup Kasi A Bidang Pengamanan dalam Penanganan Perkara Kejati Sumsel Dian Marvita SH MH dan didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH.
hasil penggeledahan hari ini, ungkap Radyan, pihaknya memperoleh barang bukti dokumen berupa SPJ - SPJ.
"Ini proses penggeledahan, nanti kita minta penyitaan dan dokumen yang sudah digeledah hari ini kita pelajari dahulu nanti jika memang di haruskan diperiksa sebagai saksi maka akan kita periksa," ungkap dia.
Terkait apakah ada keterlibatan dari Bawaslu Sumsel, Radyan menerangkan, pihaknya masih akan terus mendalaminya. “Nanti kita lihat perkembangannya," tukasnya.
Radyan memaparkan, modus korupsi dana hibah ini soal masalah pembuatan SPJ dan ada beberapa pekerjaan yang fiktif. Semua dokumen yang disita ini untuk menghitung kerugian negara.
“Untuk saksi sudah ada 15 orang diperiksa di Bawaslu Prabumulih dan di Bawaslu Provinsi Sumsel belum ada yang diperiksa," urai dia.
Sementara, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumsel, Abdul Rahim mengatakan pihaknya mendukung penggeledahan yang dilakukan Kejari Prabumulih.
Penggeledahan dilakukan Kejari Prabumulih ini, tambah dia, untuk mencari berkas atau SPJ Bawaslu kota Prabumulih yang ada di Bawaslu Sumsel.
"Diduga proses pencarian barang bukti dana hibah 2017 – 2018. Sebelumnya kemarin (22/8/2022) sudah dilakukan penggeledahan di Bawaslu Kota Prabumulih. Kita mendukung dan menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan dengan atas azas praduga tak bersalah," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait