JAKARTA, iNewspalembang.id – Hadis adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Layaknya Al-Qur’an, hadis juga menjadi panduan keselamatan hidup kaum Muslim.
Secara Bahasa, Hadis berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, hal ihwal (kejadian, peristiwa, masalah), dan ketetapan lainnya yang disandarkan kepada Nabi Muhahmmad SAW.
Namun secara istilah, Hadis artinya segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan hukum syariat Islam selain Al-Qur’an.
Istilah lain yang identik dengan hadis adalah as-sunnah, namun beberapa ulama membedakan pengertian keduanya.
Nah fungsi hadis terhadap Al-Qur’an beserta dalilnya penting diketahui umat Islam.
Kelompok muhadditsin (ahli hadis) mengemukakan pengertian as-sunnah adalah “segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat-sifat lahir dan batinnya ataupun perjalanan hidupnya sejak sebelum diangkat menjadi Rasul seperti bertahannust di gua Hira’ maupun sesudah diangkat menjadi Rasul,”
Pengertian sunnah inilah yang identik dengan hadits. Meski beberapa ulama membedakan bahwa hadis adalah segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad Saw.
Adapun sunnah adalah amalan-amalan yang dilakukan Nabi saw dan para sahabatnya yaitu kebiasaan yang hidup di masa Nabi SAW.
Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an Beserta Dalilnya
Hadis merupakan mubayyin bagi Al-Qur’an. Arti dari mubayyin adalah penjelas. Jadi fungsi hadis terhadap Al-Qur’an adalah sebagai penjelas dan menjelaskan serta merincikan hukum yang ada dalam Al-Qur’an.
Dalam kedudukannya sebagai penjelas, hadis kadang-kadang memperluas hukum dalam Al-Qur’an atau menetapkan sendiri hukum di luar apa yang ditentukan Allah dalam Kitab Suci.
Kedudukan hadis sebagai mubayyin atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al-Qur’an, tidak diragukan lagi dan dapat di terima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi ditugaskan Allah SWT.
Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al-Qur’an dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam.
Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
« تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Latin: Taraktu fiikum amraini lan tadhilluu maa tamassaktum bihimaa kitaaballahi wa sunnatara nabiyyihi
“Aku telah tinggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunah nabi-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatha‘).
Hadis disebut sebagai bayani atau penjelasan. Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya dengan Al-Qur’an, hadis memiliki beragam fungsi.
Hadis mempunyai peranan yang sangat penting terhadap keberadaan Alquran, karena sebagian ayat Alquran memang merupakan ayat-ayat yang membutuhkan penjelasan dan perincian.
Berikut 6 Fungsi hadis terhadap Al-Qur’an:
1. Menguatkan dan mengaskan hukum-hukumyang tersebut dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an. Umpanya Firman Allah dalam surat Al-Baqarah:110 yang artinya:
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat“ ayat itu dikuatkan oleh sabda Nabi yang artinya:
“Islam itu didirikan dengan lima pondasi: kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat.
2. Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal:
- Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an
- Merinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secari garis besar.
- Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum
- Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi hadis terhadap Al-Qur’an sebagai penjelas dan menjelaskan serta merincikan hukum yang ada dalam Al-Qur’an.
Wallahu A'lam
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait