MUSI RAWAS, iNewspalembang.id – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Simpang Semambang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura), membikin resah para pengendara umum dan pribadi yang akan mengisi BBM.
Bukan tanpa sebab, karena SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan antrean kendaraan penimbun BBM yang menggunakan tangki modifikasi. Buntutnya, para pengguna kendaraan umum dan pribadi kerap mengalami cekcok dengan petugas SPBU tersebut.
Mirisnya lagi, para pengguna kendaraan umum dan pribadi ini mengeluhkan tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) terhadap sikap yang dilakukan pengelola dan petugas di SPBU tersebut.
Salah satu warga Muara Kelingi, Sandi (45) mengaku, selalu kesulitan ketika akan mengisi BBM di SPBU tersebut. Karena, selalu berbarengan masuk antrean dengan pembeli menggunakan tangki modifikasi jenis mobil.
"Saya ini mau cepat Pak, dari dusun mau ke rumah sakit, tetapi ketika masuk SPBU, petugas SPBU ini mengatakan harus masuk antrean pengisi BBM tangki modifikasi,” keluh dia, Jumat (15/08/2025).
Tindakan petugas SPBU ini, dinilai Sandi, sangat arogan dan mengedepankan aksi premanisme. Karena mereka mengaku bahwa semua ini sudah aturan dari SPBU. Jadi, kondisi ini terjadi dan dilakukan secara terang-terangan.
“Silakan pihak SPBU mau melayani para penimbun BBM mencari keuntungan. Tetapi, bisa bedakan mana pengguna umum dan pribadi. Jangan dijadikan satu rangkaian sehingga memakan waktu lama,” kata dia.
Begitu juga yang diutarakan Robi (35), salah satu pengguna kendaraan pribadi, yang sempat cekcok dengan petugas SPBU hanya gara-gara antrean ini.
“Petugas di SPBU ini ngotot dan mengedepankan tindakan tidak terpuji. Saya heran, dimana APH khususnya Polres Mura. Aksi pembelian penimbunan BBM di depan mata tidak ada tindakan. Seharusnya jangan jadi masalah dilapangan apalagi keributan yang berujung adanya korban jiwa,” ungkap dia.
Robi menegaskan, sebagai masyarakat pembeli BBM umum dan pengedara pribadi, tentu meminta PT Pertamina Patra Niaga, Polda Sumsel, dan Pemerintah Daerah (Pemkab) Mura untuk menindak tegas SPBU 24.316.154, karena lebih mengutamakan penjualan ke penimbun BBM daripada masyarakat umum dan pribadi.
"Ini tidak sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, bahwa tindakan arogan, kesewenangan dan objek vital untuk masyarakat umum hanya dikuasai pihak-pihak tertentu yang meraup keuntungan. Sedihnya, para APH juga melakukan pembiaran yang diduga turut berperan di SPBU tersebut,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait