PALEMBANG, iNewspalembang.id - Sebanyak tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 resmi dikeluarkan Pemerintah dan Bank Indonesia, berlaku dan diedarkan di wilayah NKRI bertepatan pada HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Uang baru ini terdiri dari pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000 yang bagian depannya tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depannya.
Uang tahun emisi 2022 ini memiliki tiga aspek inovasi penguatan, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Editor : Mushaful Imam
Artikel Terkait