PALEMBANG, iNewspalembang.id – Polrestabes mengungkapkan 38 kasus dengan menangkap 45 tersangka dan menyita Barang Bukti (BB) narkoba seberat 1.721,56 gram.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, bahwa dari 45 tersangka yang diciduk itu merupakan ungkap kasus Narkotika dalam Operasi Antik Musi 2022.
"’Ini rilis hasil Operasi Antik Musi 2022 Polrestabes Palembang dari 29 Juli sampai 17 Agustus 2022. Tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengedar," ujar dia, pada rilis di aula Patria Polrestabes Palembang, Kamis (18/8/2022).
Mokhamad Ngajib mengungkapkan, dari 45 tersangka ini 10 hasil ungkap kasus dari jajaran polsek, dan 35 tersangka tangkapan Polrestabes Palembang.
Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.721,56 gram itu, sambung dia, paling banyak 1 kg yang berhasil disita dari tiga tersangka yakni AJ (24), NL (22), dan MK (28).
“Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Ruko Kopitiam, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap dia.
"Untuk pelaku MK terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya. Karena mengancam keselamatan petugas, saat akan ditangkap hingga diberikan tindakan tegas terukur," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait