JAKARTA, iNewspalembang.id – Kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terus berkembang.
Kali ini, giliran seluruh anggota kepolisian yang diduga berada atau terlibat dalam tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J, bakal diusut terkait pelanggaran kode etik oleh Tim khusus melalui Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Hal itu diutarakan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat di konfirmasi iNews.id di Jakarta, Kamis (4/8/2022). "Ya betul sidang kode etik," ujar Dedi Prasetyo.
Hanya saja, Dedi, enggan berbicara panjang lebar mengenai hal pengusutan tersebut. Karena nanti akan langsung disampaikan melalui jumpa pers. "Nanti akan dirilis," ungkap dia.
Dedi memastikan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J secara terang benderang.
Dedi menjelaskan, dalam hal ini pihak Inspektorat Khusus (Irsus) dalam tim khusus bentukan Kapolri akan mengusut siapa saja pihak atau personel kepolisian yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait