PALEMBANG, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut, terkait apakah nanti ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba tahun 2021 merupakan kewenangan penyidik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Albar mengatakan, terhadap ada atau tidaknya tersangka dari nama-nama yang disebut terdakwa dalam sidang, semua itu merupakan kewenangan penyidik.
“Baik dari hasil persidangan, apakah nanti akan ada pengembangan, ada atau tidak tersangka baru itu kewenangan penyidik,” ujar dia saat dibincangi usai pembacaan Amar Putusan tiga terdakwa, Selasa (5/7/2022) kemarin.
JPU melanjutkan, pihaknya juga masih akan mempelajari putusan dari Majelis Hakim.
“Karena kami belum menyimak secara utuh. Sekali lagi untuk penetapan tersangka (baru) itu kewenangan penyidik,” tegas dia.
Karena, dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek ini berjalan, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Muba sering disebut terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari.
Terakhir, nama Sekda Muba terakhir kali disebut terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari pada agenda sidang Nota Pembelaan (Pledoi), pada Kamis, 23 Juni 2022 lalu.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait