get app
inews
Aa Text
Read Next : Dewas Sebut Pegawai yang Lakukan Pungli di Rutan KPK Beri Fasilitas Tambahan untuk Tahanan

Kedapatan Pungli, Tiga Pelaku Digelandang Polsek Gandus Palembang

Senin, 06 Juni 2022 | 09:22 WIB
header img
Tiga pelaku pungli di Pasar Kalangan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, digelandang Polsek Gandus Palembang, Sabtu (4/6).

PALEMBANG, iNews.id - Tiga pelaku pungli yang kerap beraksi di Jalan Lettu Karim Kadir, Simpang Masjid Jamik, tepatnya di Pasar Kalangan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, digelandang Polsek Gandus Palembang, Sabtu (4/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Ketiga pelaku yakni, Okta Vianus (27), Kiki Irawan (33), keduanya warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, dan Arnolda alias Pongol (27) warga Jalan Sosial, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.

Selain mengamankan ketiga pelaku, Unit Reskrim Polsek Gandus juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang Rp94.000, yang terdiri dari pecahan Rp20.000, Rp5.000, Rp 2.000, dan Rp1.000. Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Gandus.

Dikatakan Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dhira Bernard, pelaku ditangkap dari laporan masyarakat dan viral di sosial media tentang adanya preman yang melakukan pungli di wilayah hukum Polsek Gandus.

"Menindak lanjuti laporan masyarakat dan viral di sosial media, Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Gandus langsung melakukan patroli hunting. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) melihat pelaku pemalak atau pungli sedang meminta uang kepada sopir truk," kata AKP Bernard, Minggu (5/6/2022).

Pelaku meminta uang kepada sopir truk yang mau keluar masuk di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang.

"Pelaku memaksa pengendara mobil truk. Dari pelaku Arnolda, Anggota kita mendapatkan uang Rp5.000, pelaku Oktavianus Rp63.000,- dan pelaku Kiki Irawan Rp26.000," katanya.

Pelaku sedang diperiksa lebih lanjut dan dimintai keterangannya. Atas perbuatannya bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

 

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut