PALEMBANG, iNews.id – Amelia (23), wanita berparas cantik, warga Lorong Pamilidin, Kenten, Palembang, harus berurusan dengan Unit Pidsus bersama Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, karena terlibat kasus penipuan pada calon polisi.
Wanita dengan postur tubuh tinggi dan kulit putih ini, ditangkap Selasa (17/5) malam dari rumahnya. Amelia bersama rekannya Riski Wahyu Dinata (DPO), diduga telah menipu korban Ida Ratnawati (46) sampai Rp590 juta.
Aksi penipuan kedua pelaku, berawal saat Ida Ratnawati (46) memiliki anak yang bernama Diki Candra Andi Wijaya yang pada tahun 2020 lalu, sedang mengikuti seleksi tes Bintara Kepolisian.
Lalu saksi Nurli dan Saksi Novi memperkenalkan korban dengan Riski Wahyu Dinata (DPO) yang menurut keterangan saksi Novi, bahwa Riski bisa membantu anak korban menjadi Anggota Polisi.
Hubungan korban dan Riski berlanjut hingga akhirnya Riski menyatakan sangup untuk membantu anak korban diterima menjadi polisi.
"Namun dengan syarat korban harus menyerahkan uang Rp590 juta kepadanya," kata korban, Rabu (18/5/2022).
Pelaku Riski mencoba meyakinkan dirinya dengan membuatkan surat perjanjian disebuah Notaris. Yang mana surat tersebut sudah dipalsukan tersangka Amelia.
Pernyataan korban pun dibenarkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. Diungkapkannya, unit Pidsus dan Ranmor sudah mengamankan seorang perempuan terduga kasus penipuan dan penggelapan.
"Benar telah diamankan, dan kini sedang diperiksa lebih lanjut dan di dalami. Perbuatannya ini bisa diterapkan Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP," ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (18/5).
Lanjutnya, dalam perkara ini juga diamankan barang bukti (BB) satu buah Iphone, satu buah Perjanjian piutang, satu buah lembar surat pernyataan, satu buah lembar Surat Penitipan Uang, satu lembar surat perjanjian pengembalian dana, satu buah buku Notaris, foto korban menyerahkan uang kepada terlapor Riski Wahyu Dinata (DPO).
"Saat ini anggota sedang di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku yang masih buron, cepat atau lambat akan kita tangkap," katanya.
Tersangka Amelia mengakui ikut melakukan penipuan ini.
"Saya di jebak kawan. kKawan saya yang menerima uang dari korban, setahu saya Rp300-Rp400 juta, setelah itu, tidak taunya dikirim korban lagi tapi saya tidak tahu," katanya.
Amelia mengaku kalau temannya itu mengatakan, bisa meluluskan anak korban karena ada kerabatnya yang bisa membantu menjebolkan menjadi Anggota Polisi.
"Yang menerima uang dari korban itu teman saya, di transfer langsung ke dia. Saya hanya diberi uang Rp10 juta dan itupun saya belikan jam sama handphone, itu juga saya kembalikan lagi sama dia hp harga Rp2,7 juta dan jam Rp2,5 juta. Sisa uang saya kembalikan sama dia," kata perempuan yang bekerja di kantor notaris ini. (**)
Editor : M. Rizal Effendi