PALEMBANG, iNews.id - Tedy Sandora (37), warga Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, berprofesi juru parkir (jukir) liar yang viral meminta tarif parkir sebesar Rp100 ribu ke bus pariwisata di kawasan Monpera Palembang dan Banteng Kuto Besak (BKB) ,berhasil ditangkap tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Senin (16/5/2022) pagi pimpinan Kanit I Kompol Willy Oscar dan Katim Kelvin Marley.
"Sebelumnya aku jualan kopi di kawasan Monpera, terus sekarang aku ikut jadi jukir,” kata Tedy mengakui perbuatannya.
Tedy menuturkan, sudah menjadi jukir selama tiga bulan, dirinya mematok uang parkir kendaraan jenis bus pariwisata Rp30 ribu hingga Rp100 ribu. “Uangnya tidak disetor, kalau dapat kami bagi sama kawan-kawan lain,” ucap Tedy.
Berdasarkan pemeriksaan, Tedy ternyata merupakan residivis kasus dan menjalani hukuman penjara 10 bulan pada tahun 2014 silam.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar video yang menjadi viral salah satu bus pariwisata mengangkut wisatawan, yang baru saja beristirahat setelah salat di Masjid Agung Jayo Wikramo Palembang. Saat akan melanjutkan perjalanan, rombongan dikejutkan oleh pelaku Tedy yang meminta uang parkir Rp100 ribu.
Editor : Agustian Pratama