Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kawilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang Didakwa Terima Rp2,345 M dari 23 Agen Kapal
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Pungli 23 Perusahaan Agen Kapal, Saksi Sebut Tak Beri Operasional Proses Diperlambat

Senin, 02 November 2026 | 19:26 WIB
  • author Sidra
Sidang Kasus Pungli 23 Perusahaan Agen Kapal, Saksi Sebut Tak Beri Operasional Proses Diperlambat
Tiga perusahaan agen kapal saat memberikan kesaksian pada sidang di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (2/11/2026). (iNewsPalembang.id/foto: Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Tiga perusahaan agen kapal memberi kesaksian pada kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan terhadap perusahaan agen kapal, pada sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (2/11/2026).

Pada sidang kasus pungutan liar (pungli) terhadap 23 perusahaan agen kapal, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar itu, menyeret Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Yudi Kurniawan, menjadi terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Yudi Kurniawan memungut uang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) diluar biaya resmi. Padahal, pengurusan berkas penerbitan SPB dan SPOG itu telah dilakukan secara online. 

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba tersebut yakni, Rama Yulianto dari PT Samudra Jaya Agenci;  Direktur PT Lautan Sinar Surya, Sony; dan salah satu agen kapal, Samuel.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MH, saksi Rama Yulianto memberi keterangan, terkait proses penerbitan SPB dikenakan Rp2,5 juta/penerbitan.

Rama menyebut, bahwa biaya tersebut di luar biaya resmi, yang dibayar secara cash melalui staf mereka yaitu Khairul.

"Penerbitan SPOB kami ada 126, dengan total Rp60 juta lebih, meski sistem sudah online, namun kami tetap diminta uang untuk pengurusan SPB dan SPOB oleh terdakwa (Yudi Kurniawan) meski syarat dari perusahaan sudah lengkap," ujar dia kepada Majelis Hakim dan JPU.

Berikutnya, saksi Sony yang perusahaannya bergerak di bidang pengangkutan Batubara mengatakan, bahwa perusahaan mereka telah beroperasi di wilayah Sungai Lalan sejak tahun 2019 dan total pengeluaran untuk SPOB dan SPB sebesar Rp32 juta lebih.

"Berkas SPB yang dimintah terdakwa sebesar Rp2,5 juta per kegiatan, sepanjang  tahun 2025 dari bulan Mei-Desember 2025, total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp32 juta," kata dia.

Kemudian, saksi Samuel mengungkapkan, pemberian uang dilakukan secara cash melalui stafnya yaitu Sirajudin yang diserahkan di dalam Alfamart samping POMAL wilayah Boom Baru kepada terdakwa Yudi.

Bila uang operasional pengurusan penerbitan SPB dan SPOG tidak diberikan, sambung dia, maka prosesnya akan diperlambat.

"Dan menyebabkan kerugian. Karena pengeluaran operasional kapal perhari Rp35 juta dan bila tidak beroperasi maka perusahaan akan mengalami kerugian," ungkap dia.

Sementara, JPU dalam amar dakwaannya menyebut selama Mei hingga Desember 2025 ada 2.775 penerbitan SPB dan 12.934 penerbitan SPOG di wilayah kerja tersebu. Terdakwa Yudi Kurniawan diduga telah menerima uang sebesar Rp2,3 miliar lebih dari 23 perusahaan agen kapal.

Dari jumlah sebesar itu, Rp1,7 miliar disebut diterima langsung oleh terdakwa Yudi Kurniawan. Lalu, Rp167 juta merupakan uang terkait penerbitan SPB yang diterima melalui Agus Darmawan, sedangkan Rp417 juta dari pembayaran terkait SPOG melalui saksi yang sama.

Uang itu diterima melalui dua cara yakni, transfer ke rekening bank atas nama Sigit Tri Cahyo yang disebut dikuasai terdakwa, dan penyerahan secara tunai di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Boom Baru Palembang dan kantor KSOP.

Untuk total penerimaan yang didakwakan sebesar Rp70 juta disebut diserahkan kepada Agus Darmawan, Rp42 juta diberikan kepada Wahyudi, serta masing-masing Rp56 juta kepada Erwinsyah dan Hendri.

Sementara itu, uang sebesar Rp2,1 miliar lebih digunakan untuk kepentingan terdakwa Yudi Kurniawan, termasuk membeli satu unit sepeda motor Harley-Davidson tipe Road Glide berwarna biru Candy, tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram, serta membiayai operasional dan kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa Yudi Kurniawan didakwa JPU melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan alternatif terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang berkaitan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam dakwaan alternatif, terdakwa dijerat Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut