Polda Sumsel Diminta Tindaklanjuti Intimidasi dan Pengeroyokan Mahasiswa dan Jurnalis
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Insiden intimidasi dan pengeroyokan mahasiswa dari Aliansi Cipayung Plus Palembang dan dua jurnalis oleh pihak berpakaian hitam di depan Mapolda Sumsel, terus mendapat perhatian banyak kalangan.
Untuk diketahui, saat mahasiswa dari Aliansi Cipayung Plus Palembang hendak menggelar aksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Mapolda Sumsel, pada Selasa (13/10/2026) siang, datang rombongan pihak yang tak di kenal berpakaian hitam mendekati kawanan mahasiswa, hingga akhirnya terjadi cekcok.
Jurnalis Tribun Sumsel, Rachmat Kurniawan, yang lagi melakukan kerja jurnalis, langsung diintimidasi dan dipaksa rombongan berbaju hitam tersebut untuk menghapus rekaman videonya. Lalu, jurnalis Pal TV, Mulyadi yang hendak menolong Rachmat pun ikut dipukul oleh kawanan tersebut
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum/Advokat, Arya Aditya SH, MH, CTLC menyayangkan, adanya dugaan tindakan kekerasan dan penghadangan terhadap massa aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumsel.
Arya menegaskan, bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi oleh hukum.
Perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi, penghalangan secara paksa, ataupun tindakan kekerasan terhadap pihak lain.
"Kami percaya bahwa semangat 'Polri Bersama Masyarakat' harus diwujudkan melalui perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga negara. Hubungan antara kepolisian dan masyarakat harus dibangun atas dasar kepercayaan, rasa aman, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar dia, Rabu (14/10/2026).
Kemudian, Arya meminta kepada Polda Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan tersebut secara objektif, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
"Kami mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan dan elemen masyarakat untuk menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi serta tidak menggunakan kekuatan atau kekerasan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat," kata dia.
Arya mengungkapkan, bahwa Polri dan masyarakat adalah mitra dalam menjaga keamanan, bukan pihak yang harus dipertentangkan. Namun, kemitraan itu harus berdiri di atas prinsip supremasi hukum, perlindungan hak warga negara, dan penegakan keadilan tanpa pandang bulu.
Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
"Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada kekerasan, dan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum," tegas dia.
Berkaca dari semua insiden tersebut, Arya meminta kepada Polda Sumsel untuk menindaklanjuti laporan dan menyelidiki secara objektif dugaan kekerasan yang terjadi.
Lalu, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti dan keterangan saksi serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Selanjutnya, menjamin perlindungan terhadap peserta aksi dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat secara aman.
Serta, menjaga agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif tanpa mengabaikan hak konstitusional warga negara.
"Kami tegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan biarkan perbedaan pendapat berubah menjadi kekerasan. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan massa," tandas dia.
Editor: Sidratul Muntaha