Meskipun kaffarah bisa dibayarkan, umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa diwajibkan menghindari hubungan badan di siang hari agar jauh dari murka Allah SWT.
Diriwayatkan At-Turmudzi, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa meninggalkan sehari puasa Ramadan tanpa alasan yang meringankan dan tidak karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup sebagai gantinya.”
Tidak sahnya ibadah puasa akibat bersetubuh juga berlaku sama saat seseorang mengeluarkan air mani karena masturbasi atau melakukan kontak fisik, seperti bersentuhan hingga berciuman.
Dalam kitab Al-Majmu’ disebutkan, “jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”
Maka dari itu, air mani yang keluar karena hubungan badan, masturbasi, dan kontak fisik dapat membatalkan puasa.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta