Namun bagaimana jika seseorang keluar air mani secara tidak sengaja, seperti karena mimpi basah?
Untungnya, air mani yang keluar karena seseorang mengalami mimpi basah tidak dapat membatalkan puasa.
Umat Islam yang tidur di siang hari lalu mengeluarkan air mani tetap bisa melanjutkan puasanya hingga masuk waktu maghrib.
Hal ini karena orang yang tidur tidak dapat dikenai aturan Allah dan kedudukannya sama dengan anak-anak dan orang gila.
Syekh Jum’ah, seorang guru besar di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir dalam bukunya ‘Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman’ menuturkan, “puasanya diteruskan sampai waktu maghrib dan dia tidak berkewajiban membayar hutang puasa.”
Para ulama dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir juga mengatakan bahwa mimpi basah saat seseorang berpuasa tidak dapat membatalkan puasa.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum puasa keluar air mani di siang hari bisa menjadi batal jika disebabkan karena persetubuhan, masturbasi, serta sentuhan fisik dan tidak batal apabila disebabkan karena mimpi basah.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta