get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Gibran Ngirup Cuko saat Makan Pempek Tumpah di Pasar 16 Ilir Bareng Gubernur dan Wali Kota

PT BCR Nilai Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya Tak Paham Isi KSO Soal Surat Pemberitahuan

Rabu, 03 Desember 2025 | 16:17 WIB
header img
Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat, menunjukan sertifikat HGB yang masih berada di tangan mereka, Rabu (3/12/2025). (iNewspalembang.id/Foto: Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pengelola Pasar 16 Ilir, PT Bima Citra Reality (BCR), mempertanyakan sikap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya yang mengeluarkan surat pemberitahuan yang dinilai sepihak.

Seperti diketahui, bahwa Perumda Pasar Palembang Jaya mengeluarkan surat bernomor 511.2/1038/PUD.PSR/2025, perihal pemberitahuan tertanggal 1 Desember 2025, yang ditandatangani Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Dedi Siswoyo, SE.

Surat tersebut ditujukan pada Komisariat APPSI Pasar 16 Ilir, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PSRS) Pasar 16 Ilir dan seluruh pedangan di gedung Pasar 16 Ilir.  

Isi surat tersebut, bahwa Perumda Pasar Palembang Jaya memberitahukan kepada seluruh pedagang di gedung Pasar 16 Ilir, bahwa terhadap status pemegang hak sewa atas kios di gedung Pasar 16 Ilir yang akan diberikan dalam bentuk jenis apapun, wajib memperoleh persetujuan dari Perumda Pasar Palembang Jaya, berdasarkan pasal 8 ayat (8) Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Pasar 16 Ilir, antara Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT Bima Citra Reality (BCR) sesuai akta Nomor 11.

Menanggapi surat pemberitahuan itu, Direktur Utama (Dirut) PT BCR, Satria Arif Rahmat menyampaikan, bahwa surat pemberitahuan yang diterbitkan Perumda Pasar Palembang Jaya itu sudah mencederai PT BCR. Seharusnya, surat apapun yang akan dikeluarkan oleh Perumda Pasar Palembang Jaya harus diketahui PT BCR.

Sebagai pengelola yang sah, sambung dia, PT BCR ini ditunjuk berdasarkan KSO. Kemudian, sesuai pasal ayat (8) Perjanjian KSO Pasar 16 Ilir, bahwa setiap perbuatan hukum yang dimaksudkan untuk memperoleh Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan wajib memperoleh rekomendasi/persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.

“Jadi pertanyaan besar, beliau ini (Dirut Perumda Pasar) paham tidak dengan isi pasal 8 itu. Ayat 8 itu menceritakan proses terbitnya HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGB itu sudah terbit, belum pernah saya HT (Hak Tanggungan) kan, tidak ada itu dan tidak dijadikan utang. Sampai hari ini (HGB) masih ada di tangan BCR, tidak pernah dijadikan jaminan utang,” ujar dia, Rabu (3/12/2025).

Nah sekarang, apa korelasinya dengan surat yang dikeluarkan Perumda Pasar Palembang Jaya ini. Mengapa sekarang dikeluarkan masalah hak sewa menyewa. Ini membuat keresahan di masyarakat, seluruh pedagang menjadi bingung. Apa maksud surat ini. Apa BCR tidak boleh menyewakan, apakah mereka juga tidak boleh menyewakan atau bagaimana dan harus seperti apa,” imbuh dia.

Satria mengatakan, terkait sewa menyewa yang sudah dilakukan oleh PT BCR atau yang akan dilakukan oleh BCR itu sifatnya masih dalam tahap pengikatan sementara.

Karena prosesnya belum selesai dan itu pun untuk sewa menyewa 30 tahun yang akan datang, segala macamnya itu hasil sosialisasi dari Pemkot Palembang, Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT BCR. Ini adalah skema yang disepakati dalam KSO.

“Tapi ini belum dilaksanakan di masyarakat, dalam pengertian bahwa hal itu sudah sah. Ini kan sifatnya hanya kita memberi penjelasan, bahwa ini yang akan dibangun segala macam, ini tempatnya, ini lapaknya, ini bentuk kiosnya, dan ini semuanya,” kata dia.

“Nah apakah sewa itu yang dimaksud saudara Dedi (Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya). Kalau dia mengeluarkan (surat pemberitahuan), itu ranah privat, ranah PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya, bukan ranahnya untuk konsumsi publik,” tukas dia lagi.

Satrio mengungkapkan, pihak Perumda Pasar Palembang jaya jangan melemparkan surat kepada pedagang, masyarakat banyak dan PT BCR tidak mendapat informasi, hingga dirugikan.

“Kami (PT BCR) ini ditunjuk secara sah oleh Perumda Pasar Palembang Jaya, dan kalau ada persoalan apapun ya diselesaikan di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) sesuai perjanjian kita,” ungkap dia.

Satria menjelaskan, bahwa ada dua tugas dari PT BCR ini yakni, pertama revitalisasi membangun dan membuat bagus Pasar 16 Ilir, dan kedua adalah pengelolaan. Arti pengelolaan itu, PT BCR harus memberikan tempat yang nyaman, keamanan dan ketertiban.

“Seharusnya dua tugas yang menjadi kewenangan PT BCR itu sudah berjalan sejak tahun 2023. Namun, kemarin pada September 2024 pengelolaan Pasar 16 Ilir disetop PT BCR. Karena, ada persoalan antara Pemkot Palembang, Perumda Pasar Palembang Jaya dengan pedagang dalam gedung Pasar 16 Ilir, serta pengelola yang lama,” jelas dia.

Karena PT BCR tidak tahu menahu terhadap urusan persoalan itu dan persoalan tersebut semakin meruncing, maka pada September 2024, PT BCR menarik diri sementara waktu, melihat dan melakukan somasi ke Perumda Pasar Palembang Jaya untuk menjalankan sesuai dengan perintah KSO.

“Ini sudah satu tahun lebih, tidak ada apa yang harus dilakukan oleh Perumda Pasar Palembang Jaya. Kita tahunya mulai masuk kembali saat ini, karena terjadinya force majeure ambruknya atap awning di lantai 5, yang bukan dibangun oleh PT BCR, tapi itu produk lama,” terang dia.

Hanya saja, PT BCR tetap bertanggung jawab dalam pengertian memberi keamanan, kenyamanan untuk masyarakat, hingga kita benahi dan peduli. Karena PT BCR yang memegang KSO saat ini.

Namun, untuk revitalisasi sementara di setop karena belum ada kejelasan dari Perumda Pasar Palembang Jaya ini, bagaimana selanjutnya sikap mereka ke pedagang, ke PT BCR dan masyarakat Pasar 16 Ilir, serta tindakan apa yang harus dilakukan.

Soal komunikasi PT BCR dengan Perumda Pasar Palembang Jaya, Satria melanjutkan, bahwa selama ini berjalan dengan baik, hanya sejak ada persoalan pada September 2024 lalu, sudah tidak ada lagi komunikasi.

“Karena kita memberi ruang kepada Perumda Pasar Palembang Jaya untuk menyelesaikan persoalan itu. Kami inikan investor, yang membangun dan mengelola sesuai yang diperintahkan KSO,” kata dia.

 “Sekali lagi, yang kami sesali itu Pak Dedi Siswoyo sebagai Dirut harus pahami dulu makna dan isi KSO ini. jangan mengeluarkan surat kalau anda tidak paham. Apakah anda tidak punya kemampuan untuk memahami ini,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut