get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumsel Geledah Rumah Dirut PT KMM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Ungkap Modus, Kejati Sumsel Tetapkan Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Jadi Tersangka

Kamis, 19 Februari 2026 | 22:09 WIB
header img
Anggota DPRD Muara Enim dan anaknya RA, resmi ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka, Kamis (19/2/2026). (Foto: Istimewa).

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel langsung menetapkan anggota DPRD Muara Enim inisial KT dan anaknya RA, sebagai tersangka, Kamis (19/2/2026), sehari pasca-penangkapan keduanya.

Seperti diketahui, bahwa tim penyidik Kejati Sumsel menangkap KT dan RA, pada Rabu (18/2/2026), terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, bahwa setelah dilakukan penangkapan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari pihak dinas, pihak kontraktor, pihak bank dan pihak ULP

“Sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup, selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026,” ujar dia kepada awak media, Kamis (19/2/2026).

Vanny mengungkapkan, untuk modus operandinya, bermula dari informasi pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu.

“Karena ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan, kemudian ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp1,6 miliar. Karena ada bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap dia.

Berikutnya, jelas Vanny, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp1,6 miliar dari PT DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT).

“Kemudian dari tersangka RA dikirimkan ke tersangka KT, serta ditemukan satu unit mobil Alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang merupakan hasil pembelian dari uang Rp1,6 miliar tersebut,” tandas dia.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut